Minggu, 06 Maret 2016

Pembela Rasulullah Wafat Dihukum Mati, 6 Juta Muslimin Shalatkan Jenazahnya

KabarMakkah.Com – Pembela Rasulullah dihukum mati oleh pihak negara Pakistan. Ia merupakan tentara pengawal hakim Pakistan bernama Muhammad Mumtaz Husain.

Muhammad Mumtaz dijatuhi hukuman mati karena telah membunuh seorang Hakim Wilayah Pinjab negara Pakistan sekitar 5 tahun yang lalu. Hakim tersebut bernama Salman Tatsir. Sang hakim dibunuh karena telah mencela dan menghina Baginda Rasulullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar